Breaking News
Membaca adalah Pelita Ilmu Pengetahuan
Sabtu, 01 Februari 2014

Dinamika dan Problematika UKT di Kalangan Mahasiswa [Hot Issue]


UKT

Saat ini, dengan diberlakukannya UKT, PTN tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT. Kebijakan ini berlaku, khususnya untuk mahasiswa baru program Sarjana (S-1) dan program diploma (D-3).

UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Adapun BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di PTN.

UKT terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Di Universitas Negeri Medan (Unimed) misalnya, UKT meliputi kategori tidak mampu Rp 500 ribu, kategori tidak mampu Rp 750 ribu, kategori cukup mampu Rp 1,05 juta, kategori mampu Rp 1, 25 juta, dan kategori sangat mampu Rp 1,6 juta.

Hasil penghitungan unit cost Unimed pada 2012 rata-rata per mahasiswa sampai lulus memerlukan dana sebanyak Rp 67,8 juta atau Rp 8.475.000 per semester. Dana tersebut digunakan untuk membiayai biaya langsung yang terdiri atas sumber daya manusia, bahan habis pakai, depresiasi sarana dan depresiasi gedung. Dana tersebut juga digunakan untuk menanggung biaya tidak langsung seperti biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan kegiatan lainnya.

Berdasarkan data historis pembayaran SPP, uang pratikum, dan uang lainnya, mahasiswa sampai lulus rata-rata hanya membayar Rp 8.391.500 atau Rp 1.048.937 per semester. Kesimpulannya, pemerintah menanggung dana 87,62 persen atau Rp 7,4 juta sampai Rp 8,4 juta dan mahasiswa/masyarakat menanggung 12,38 persen atau Rp 1.048.937 sampai Rp 8.475.000.

Sementara itu, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dalam menetapkan biaya UKT didasarkan pada kebutuhan komponen biaya yang diperlukan selama mahasiswa belajar dalam delapan semester. Besar kecilnya biaya yang dikeluarkan juga mengikuti besar kecilnya kebutuhan seperti biaya praktikum di masing-masing program studi (prodi).

Prodi Matematika, Manajemen, dan Akuntansi di Undip maksimal Rp 7,5 juta. Sementara untuk Prodi Pertanian dan Peternakan maksimal Rp 5 juta, FIB maksimal Rp 5,5 juta, Fisip maksimal Rp 6,25 juta. Berkaitan dengan UKT ini, Undip memberikan kemungkinan untuk pembayaran biaya Rp 0.

Rektor Undip Sudharto P.Hadi menyampaikan, kebijakan ini ditujukan terutama bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. Tentunya, lanjut dia, dengan dibuktikan data dan persyaratan dari pihak berwenang.
"Di sinilah letak kelebihan UKT, di mana prinsip subsidi silang UKT yang didasarkan pada kondisi sosial ekonomi orang tua/wali mahasiswa," katanya.

Pada sistem lama, lanjut Sudharto, subsidi silang didasarkan pada jalur masuk. Padahal, kata dia, pada jalur SNMPTN tidak semua mahasiswa adalah tidak mampu. 

"Demikian juga pada jalur SBMPTN dan UM, tidak semua mahasiswa adalah dari kalangan ekonomi kuat," katanya.

Sudharto menambahkan, penetapan UKT memberikan kemudahan untuk memprediksi pengeluaran biaya kuliah mahasiswa tiap semester dan dipastikan tidak ada biaya tambahan lain-lain lagi seperi praktikum, KKN dan Wisuda.

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmaloka mengatakan, penerapan UKT di ITB sedikit berbeda. Dari 5 kategori UKT, untuk kategori 1 dan 2 ditiadakan. Jatah mahasiswa untuk kategori tersebut dimasukkan dalam skema beasiswa Bidikmisi.

Akhmaloka menyebutkan, dari sebanyak 3.600 mahasiswa ITB, 800 di antaranya merupakan mahasiswa dari Program Bidikmisi.

"Jadi, di ITB itu kategori Rp 500 ribu dan Rp 1 juta itu tidak diambil. Sebanyak 22 persen mahasiswa kita untuk Bidikmisi saja," katanya.

Sebelum diberlakukannya Bantuan Operasional PTN (BOPTN), lanjut Akhmaloka, ITB memungut uang pangkal Rp 55 juta kepada setiap mahasiswa baru, dan tiap semesternya dibebankan Rp 5 juta lagi untuk biaya kuliah. Total yang dibayarkan mahasiswa selama delapan semester adalah Rp 90 juta. Dengan adanya BOPTN, mahasiswa dengan kategori tertinggi membayar Rp 10 juta setiap semester selama delapan semester.

"Jadi, totalnya sekarang Rp 80 juta, lebih rendah mereka membayar sekarang," pungkasnya. (ASW/AR)

Merujuk pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, "Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya." Pada kenyataan di lapangan, masih banyak mahasiswa yang secara ekonomi masuk dalam golongan kurang mampu namun dikenai UKT On Top atau tarif tertinggi. Ini menjadi permasalahan yang baru ketika memasuki semester genap TA 2013/2014. Beberapa mahasiswa baru angkatan 2013 yang mayoritas masuk Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau pada 2013 UNP menyebutnya sebagai Jalur Mandiri, mengeluh tentang penetapan UKT yang dirasa sangat memberatkan untuk ke depannya.

Kebijakan UKT mengatur regulasi pembayaran uang kuliah yang diringkas menjadi satu kali setiap semester hingga lulus pada dasarnya baik. Karena ini mengacu seperti kebijkan sistem cicilan motor. Namun kenyataannya, tidak semua mahasiswa merasa bahwa kebijkan ini akan meringankan mereka, khususnya dalam pembayaran uang kuliah. Ada beberapa yang merasa ini sangat berat, karena dalam satu semester mereka diharuskan membayar sejumlah uang yang menurut mereka besar. Terlebih mahasiswa yang kurang mampu terkena penetapan UKT tarif On Top karena ketidaktahuan terkait UKT di awal registrasi.

Pada dasarnya, permasalahan UKT harus segera diselesaikan. Sebab, ini bukan hanya menyangkut mampu atau tidaknya membayar, tapi lebih dari itu bagaimana kebijakan ini bisa benar benar ditetapkan kepada mahasiswa sesuai kemampuan finansial masing-masing mahasiswa. Dan di samping itu, keluhan-keluhan terkait kebijakan UKT yang dirasa memberatkan seyogianya dicermati oleh para pemangku kebijakan. 

Walaupun di awal sudah disepakati tentang biaya UKT masing masing mahasiswa, tidak menutup kemungkinan, di tengah tengah berjalannya kegiatan kuliah, ada saja mahasiswa yang tadinya mampu secara ekonomi menjadi kesulitan ekonomi.

Penetapan tarif UKT sebaiknya dilakukan secara berkeadilan dengan mempertimbangkan kapasitas finansial mahasiswa yang disesuaikan dengan pendapatan orangtua mahasiswa. Pemerintah juga harus memastikan adanya mekanisme subsudi silang (cross subsidy) dan memperbesar kuota beasiswa dengan tepat sasaran.

Permasalahan ini seharusnya segera diselesaikan dengan seksama, problematika yang terjadi saat ini hendaknya kita sikapi dengan cermat sebagai mahasiswa yang merupakan tonggak Lahirnya Reformasi di negeri Indonesia tercinta ini.

Selengkapnya, tersedia Link Download tentang UKT PTN Indonesia di bawah ini :
Daftar Biaya UKT PTN Seluruh Indonesia
Permendikbud-UKT
UANG-KULIAH-TUNGGAL-final

Semoga Bermanfaat

Comments
0 Comments

0 Komentar:

Posting Komentar

Leave A Reply

Copyright © 2012 Seputar Pendidikan Kita.com All Right Reserved
Designed by CBTblogger
http://www.freesearchenginesubmission.infocliquez pour infos